Weda, Maluku Utara – Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) menutup operasional gerai waralaba Indomaret dan Alfamidi yang dinilai melanggar aturan perizinan di wilayah tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam rapat kerja lanjutan bersama mitra teknis terkait pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2024, pada Rabu (25/6/2025).
Komisi II menyoroti sejumlah masalah krusial yang menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya adalah keberadaan gerai ritel modern yang tidak mengantongi izin operasional lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya