Komisi II Dukung Pemkab Halteng Tutup Gerai Indomaret

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Lukman Esa, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Disperindagkop, Indomaret dan Alfamidi yang beroperasi di Halteng tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Bahkan, izin usaha yang dimiliki hanya bersifat administratif dan sebatas pemberitahuan kepada pemerintah desa, tanpa proses resmi di dinas terkait.

“Yang lebih mengkhawatirkan, kedua gerai ini juga tidak memiliki NPWP cabang yang terdaftar di wilayah Halteng. Ini berarti tidak ada kontribusi nyata dalam bentuk pajak daerah dari aktivitas usaha mereka,” kata Lukman kepada awak media usai rapat.

BACA JUGA  Pemprov Malut Gunakan Maskapai Sriwijaya Air Terbangkan CJH ke Tanah Suci

Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan keuangan daerah. Selain mengancam eksistensi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal, ketidakpatuhan administratif juga menyebabkan kebocoran potensi penerimaan pajak.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah