Ketua Komisi II DPRD Halteng, Lukman Esa, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Disperindagkop, Indomaret dan Alfamidi yang beroperasi di Halteng tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Bahkan, izin usaha yang dimiliki hanya bersifat administratif dan sebatas pemberitahuan kepada pemerintah desa, tanpa proses resmi di dinas terkait.
“Yang lebih mengkhawatirkan, kedua gerai ini juga tidak memiliki NPWP cabang yang terdaftar di wilayah Halteng. Ini berarti tidak ada kontribusi nyata dalam bentuk pajak daerah dari aktivitas usaha mereka,” kata Lukman kepada awak media usai rapat.
Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan keuangan daerah. Selain mengancam eksistensi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal, ketidakpatuhan administratif juga menyebabkan kebocoran potensi penerimaan pajak.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!