Di sisi lain, Kabid Anggaran BPKAD Maluku Utara, Budiyanto Kausaha, menambahkan bahwa penyerapan anggaran sudah menunjukkan perkembangan yang baik. Ia menegaskan bahwa OPD tidak perlu menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) kelima untuk melanjutkan aktivitas mereka.
“Pergub itu hanya berkaitan dengan Dinas PUPR yang belum ada, jadi mengapa harus menunggu?” katanya.
Budiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, bagian perencanaan proyek fisik terlambat dalam mengajukan dokumen ke BPBJ, yang menyebabkan beberapa proyek tidak berjalan.
“Buktinya, banyak OPD di luar proyek fisik yang sudah mencairkan anggarannya, seperti Dispora, Nakertrans, dan Inspektorat. Jika ada yang mengatakan kegiatan belum berjalan, harus jelas kegiatan mana yang dimaksud,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!