Serapan Anggaran Baru 27 Persen, Alasannya Diungkap Sekprov Malut

Di sisi lain, Kabid Anggaran BPKAD Maluku Utara, Budiyanto Kausaha, menambahkan bahwa penyerapan anggaran sudah menunjukkan perkembangan yang baik. Ia menegaskan bahwa OPD tidak perlu menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) kelima untuk melanjutkan aktivitas mereka.

“Pergub itu hanya berkaitan dengan Dinas PUPR yang belum ada, jadi mengapa harus menunggu?” katanya.

Budiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, bagian perencanaan proyek fisik terlambat dalam mengajukan dokumen ke BPBJ, yang menyebabkan beberapa proyek tidak berjalan.

BACA JUGA  KPU Halsel Gelar Bimtek PPS dan KPPS Lima Kecamatan

“Buktinya, banyak OPD di luar proyek fisik yang sudah mencairkan anggarannya, seperti Dispora, Nakertrans, dan Inspektorat. Jika ada yang mengatakan kegiatan belum berjalan, harus jelas kegiatan mana yang dimaksud,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah