Basirun menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan melalui Kasub Kepegawaian di setiap OPD, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Jika ada ASN yang kedap air tidak melaksanakan tugas mereka, memanggil akan memanggil atasan ASN tersebut untuk memberikan keterangan dan melakukan teguran yang sesuai. “Jika terbukti ASN tidak melakukan pelanggaran, kami akan melakukan tindak sesuai PP 94,” tegasnya.
BKD juga berencana untuk melakukan pemantauan langsung di setiap OPD selama jam kerja. Rencana ini mencakup pemantauan absensi ASN dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Selain itu, Basirun meminta camat di enam kecamatan untuk mengawasi ASN yang telah dimutasi agar tetap menjalankan tugas dengan baik.
“Regulasi sudah jelas dalam PP 94 mengenai penegakan disiplin. Proses dimulai dari atasan langsung yang harus memberikan teguran kepada ASN yang malas berkantor. Jika mengizinkan membiarkan praktik ini, maka mereka pun akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!