Abaikan Perda, Warga di Kota Ternate Masih Gunakan Jalan Umum untuk Hajatan

Ternate, Maluku Utara – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk keperluan pribadi seperti hajatan. Namun, sejumlah warga di Kota Ternate tetap menutup ruas jalan untuk menyelenggarakan acara pernikahan maupun hajatan lainnya.

Perda tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menutup jalan, kecuali dengan izin pejabat berwenang. Izin ini pun hanya berlaku untuk jalan tertentu yang tidak memiliki akses langsung ke Bandara Babullah, rumah sakit dan pos-pos penempatan mobil pemadam kebakaran.

BACA JUGA  Heboh, Seorang Pria di Ternate Ditemukan Meninggal dalam Rumah, Begini Kronologinya

Namun, pantauan wartawan media ini di lapangan menunjukkan masih ada pelanggaran. Dua tenda besar terlihat berdiri di Jalan Pemuda, Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Minggu (11/5/2025). Salah satu tenda bahkan menutup seluruh badan jalan, menghambat arus lalu lintas dari dua arah.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah