Tarif Lapak Dikeluhkan, Pemkot Ternate Diminta Kaji Ulang Klasifikasi Pedagang di Sejumlah Pasar

Ternate, Maluku Utara – Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mengkaji ulang penetapan klasifikasi pedagang yang diterapkan di pasar. 

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperindag di ruang eksekutif DPRD Kota Ternate, Rabu (23/4/2025). 

BACA JUGA  Soal Jalan Nasional Berlubang di Ternate, Ini Janji BPJN

RDP dilakukan sebagai tindak lanjut surat yang masuk dari para pedagang Pasar Gamalama, termasuk Pasar Barito, Higienis, dan Pasar Sabi-sabi, yang mengeluhkan penerapan klasifikasi dalam menentukan tarif retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023.

“Pedagang menyampaikan bahwa klasifikasi yang ditentukan itu memberatkan karena pendapatan mereka mulai menurun,” kata Farijal saat diwawancarai. 

BACA JUGA  Pj Sekda Malut : APBD-P 2024 Pemprov Dalam Waktu Dekat Bisa Jalan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah