Ternate, Maluku Utara – Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mengkaji ulang penetapan klasifikasi pedagang yang diterapkan di pasar.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperindag di ruang eksekutif DPRD Kota Ternate, Rabu (23/4/2025).
RDP dilakukan sebagai tindak lanjut surat yang masuk dari para pedagang Pasar Gamalama, termasuk Pasar Barito, Higienis, dan Pasar Sabi-sabi, yang mengeluhkan penerapan klasifikasi dalam menentukan tarif retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pedagang menyampaikan bahwa klasifikasi yang ditentukan itu memberatkan karena pendapatan mereka mulai menurun,” kata Farijal saat diwawancarai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya