Ia menjelaskan, usai melakukan penyerangan, pelaku tidak langsung mengantar korban pulang, melainkan meninggalkan korban sendirian berjalan kaki pulang. “Saat ini korban sudah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” kata Bakri, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, pelaku AFP merupakan residivis kasus pembunuhan yang sebelumnya telah divonis enam tahun penjara di Sulawesi Tenggara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“Motif pelaku melakukan perbuatan ini diduga karena rasa sayang pelaku kepada korban yang sebelumnya ditolak saat pelaku menyatakan perasaannya. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ternate Selatan untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!