Diketahui, berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Provinsi Maluku Utara, ditemukan kelebihan Pembayaran pada proyek Isda. Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 50 persen berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/02.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.521.000.000,00, terakhir melalui SP2D Nomor 01387/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 8.760.500.000,00, tanggal 5 Juni 2023.
Untuk memastikan hal tersebut, wartawan media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Taliabu, namun Plt. Kadis PUPR , Sabachtani Suliny Dase tidak ditemukan di kantor. “Kadis belum masuk, masih di luar,” ungkap salah satu stafnya.
Selain Kadis PUPR, pihak rekanan/kontraktor PT. CSA juga belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di Taliabu. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!