Supriadi bilang, mengenai siapa yang dimintai pertanggungjawaban, sebenarnya itu tahapannya di fase penyidikan, sehingga baginya, jika polisi berdalih kekurangan saksi maka itu merupakan alasan yang tidak tepat.
“Sementara pelakunya sudah datang, bahkan datang di Polsek sebanyak tiga orang didampingi keluarga, kemudian meminta maaf secara langsung kepada korban dan kepada kuasa hukum untuk meminta perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Kata Supriadi, sesuai pengakuan 3 orang pelaku, masing-masing mereka bisa dijadikan sebagai saksi. “Ketiga orang ini masing-masing bisa berdiri sendiri, orang pertama bisa menjadi saksi orang kedua, dan orang kedua bisa menjadi saksi orang ketiga dan seterusnya,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait penanganan kasus yang terbilang lamban, Supriadi menegaskan, perlu ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penahanan.
Kadafik Sainur, salah satu kuasa hukum korban menambahkan, pada saat pelaku dan keluarganya mendatangi Polsek Ternate Utara dan mengakui perbuatan tersebut, diduga pihak penyelidik tidak membuat berita acara terkait pengakuan tersebut untuk dijadikan rujukan.
“Pada saat itu berita acara tidak dibuat dan tidak ada penegasan oleh kanit dan dijadikan rujukan,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya