Piet dan Kasman dilantik berdasarkan keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3/19/1997/tahun 2025, tanggal 17 Maret 2025.
“Saya percaya bahwa saudara akan menjalankan pemerintahan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata gubernur Sherly.
Sekedar informasi, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halut dihadiri oleh wakil gubernur, Sarbin Sehe, anggota DPD RI Graal Taliawo, ketua DPRD Malut Ikbal Ruray, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov, dan OPD Halmahera Utara (Halut), serta DPRD Halut. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!