Kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah sepeda motor golongan I dan II, serta kendaraan roda empat golongan IVA dan IVB.
Sementara itu, kendaraan golongan V hingga IX, seperti truk angkutan belum diperbolehkan menyeberang menuju Pelabuhan Galala, dengan pengecekan pelabuhan yang terus dilakukan selama masa uji coba satu bulan.
Marasaid menambahkan bahwa dermaga Pelabuhan Galala baru saja selesai menjalani tahap rehabilitasi, sehingga penggunaan dermaga masih terbatas. Dermaga yang baru diperbaiki tersebut berada di posisi plencengan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi. “Untuk menjaga agar dermaga dapat beroperasi dengan baik dalam jangka panjang, kami membuka operasional sementara dengan pembatasan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengoperasian pelabuhan Galala ini diharapkan dapat memperlancar transportasi penyeberangan di wilayah Maluku Utara setelah tahap rehabilitasi selesai. (RFJ/Red2)
Halaman : 1 2