ASN Pemkot Ternate yang Ingin Pindah ke Daerah Lain? Ini Syaratnya

Ternate, Maluku Utara – ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang ingin mengajukan permohonan pindah ke daerah lain diharuskan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Salah satu persyaratan utama sebelum melakukan mutasi adalah tidak sedang dalam masa hukuman disiplin.

Selain itu, ASN yang bersangkutan juga harus bebas dari temuan serta tidak tercatat sebagai kreditur di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) maupun di koperasi.

BACA JUGA  Soal Take Over Rekapitulasi Suara Pemilu, Begini Penjelasan KPU Halsel
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah