Ternate, Maluku Utara – ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang ingin mengajukan permohonan pindah ke daerah lain diharuskan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Salah satu persyaratan utama sebelum melakukan mutasi adalah tidak sedang dalam masa hukuman disiplin.
Selain itu, ASN yang bersangkutan juga harus bebas dari temuan serta tidak tercatat sebagai kreditur di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) maupun di koperasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!