ASN Pemkot Ternate yang Ingin Pindah ke Daerah Lain? Ini Syaratnya

Siti Jawan Lessy, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, menjelaskan bahwa proses mutasi ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, baik dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin mutasi adalah bebas dari segala temuan. Mereka harus terbebas dari hak dan kewajiban, termasuk tidak memiliki kredit di BPRS atau di koperasi.,” jelasnya.

BACA JUGA  Kasus GOR Haltim Naik Status, Kadispora Bakal Diperiksa

Jawan menambahkan, apabila semua persyaratan terpenuhi, proses mutasi akan langsung kami laksanakan. Namun, jika ada yang belum lengkap, maka pengajuannya akan kami pending,” pungkasnya. (RUL/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah