Siti Jawan Lessy, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, menjelaskan bahwa proses mutasi ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, baik dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin mutasi adalah bebas dari segala temuan. Mereka harus terbebas dari hak dan kewajiban, termasuk tidak memiliki kredit di BPRS atau di koperasi.,” jelasnya.
Jawan menambahkan, apabila semua persyaratan terpenuhi, proses mutasi akan langsung kami laksanakan. Namun, jika ada yang belum lengkap, maka pengajuannya akan kami pending,” pungkasnya. (RUL/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!