“Harapannya, ini dapat membantu dalam pengelolaan sampah selama lima tahun ke depan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Saleh, menambahkan bahwa insentif RT dan RW telah dianggarkan dalam DPA Kecamatan dan harus segera dicairkan, mengingat peran penting RT dan RW dalam mendukung pelaksanaan tugas kelurahan dan pembangunan.
“Jika kecamatan telah mengajukan permintaan, maka kami akan segera melakukan pembayaran. Anggaran insentif RT dan RW bervariasi di masing-masing kecamatan, tergantung pada jumlah RT dan RW yang ada, dengan Kecamatan Ternate Selatan mendapatkan anggaran terbesar,” tutupnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!