Proyek Pemeliharaan Jalan Jati-Kalumata Ternate Masih Macet, PPK Buka Opsi Terburuk

Aisyah bilang, pihak kontraktor diberi tenggat waktu selama 50 hari untuk segera melanjutkan pekerjaan. Jika tidak dilanjutkan maka dapat berpotensi putus kontrak.

“Sampai waktu yang diberikan kesempatan itu mereka juga tidak kerja maka bisa saja ada putus kontrak” tegasnya.

Untuk pekerjaan sebelumnya yang melewati batas waktu setelah proyek itu dikerjakan pada 10 Oktober hingga 24 Desember 2024, menurut Aisyah, pihak kontraktor tetap dikenai denda

BACA JUGA  Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel 'Ambigu'

“Yang pasti keterlambatan itu jika melebihi tanda tangan kontrak maka pasti akan diberikan sanksi dan itu ada aturannya, jadi kita pasti akan kenakan denda satu per seribu per hari,” tandasnya. (Mg05/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah