Aisyah bilang, pihak kontraktor diberi tenggat waktu selama 50 hari untuk segera melanjutkan pekerjaan. Jika tidak dilanjutkan maka dapat berpotensi putus kontrak.
“Sampai waktu yang diberikan kesempatan itu mereka juga tidak kerja maka bisa saja ada putus kontrak” tegasnya.
Untuk pekerjaan sebelumnya yang melewati batas waktu setelah proyek itu dikerjakan pada 10 Oktober hingga 24 Desember 2024, menurut Aisyah, pihak kontraktor tetap dikenai denda
“Yang pasti keterlambatan itu jika melebihi tanda tangan kontrak maka pasti akan diberikan sanksi dan itu ada aturannya, jadi kita pasti akan kenakan denda satu per seribu per hari,” tandasnya. (Mg05/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!