Samin menyebutkan, tentunya uji kompetensi dan evaluasi ini berbeda, sebab uji kompetensi melihat potensi pejabat yang bisa digunakan atau tidak, sementara evaluasi lebih pada capaian dan sasaran kinerja para pimpinan OPD baik itu enam bulan atau satu sampai dua tahun.
“Pejabat yang sudah menjabat selama lima tahun dilakukan uji kompetensi. Standar uji kompetensi dilakukan kepada pejabat yang sudah menjabat selama lima tahun, kalaupun tidak memenuhi kelayakan, maka dilakukan rotasi,” pungkasnya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!