Ternate, Maluku Utara – Natal dan Akhir Tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Maluku Utara mengusulkan remisi khusus sebanyak 169 orang dari total 1.307 orang warga binaan pemasyarakatan.
Para warga binaan ini mendapatkan remisi khusus karena telah mengikuti program pembinaan di Lapas dengan predikat baik dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Mereka juga telah menjalani masa pidana selam 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.
Kepala Divisi Kemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku Utara, Hensah, mengatakan bahwa di akhir tahun ada 169 orang yang mendapatkan remisi khusus tersebut, terdiri dari kasus pidana umum terdapat 155 orang, dan kasus pidana khusus 14 orang.
“Teruntuk kasus pidana khusus itu terdapat enam orang kasus narkoba dan delapan orang kasus tindak pidana korupsi,” terangnya saat ditemui tepat di Lapas Kota Ternate, Senin (30/12/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!