Ratusan Napi di Maluku Utara Dapat Remisi, Berikut Daftarnya

Ternate, Maluku Utara – Natal dan Akhir Tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Maluku Utara mengusulkan remisi khusus sebanyak 169 orang dari total 1.307 orang warga binaan pemasyarakatan.

Para warga binaan ini mendapatkan remisi khusus karena telah mengikuti program pembinaan di Lapas dengan predikat baik dan memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Lantik 82 Kepala Sekolah, Bupati Sula Ingatkan Integritas dan Komitmen

Mereka juga telah menjalani masa pidana selam 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.

Kepala Divisi Kemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku Utara, Hensah, mengatakan bahwa di akhir tahun ada 169 orang yang mendapatkan remisi khusus  tersebut, terdiri dari kasus pidana umum terdapat 155 orang, dan  kasus pidana khusus 14 orang. 

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Santuni Korban Banjir Rua dan Akehuda Ternate 

“Teruntuk kasus pidana khusus itu terdapat enam orang kasus narkoba dan delapan orang kasus tindak pidana korupsi,” terangnya saat ditemui tepat di Lapas Kota Ternate, Senin (30/12/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah