Perkembangan Kasus DD Taliabu, KPK Rekomendasikan Tetapkan Tersangka Baru

Sebagai informasi kasus pemotongan DD Taliabu tahun 2017, Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang tersangka yakni eks Kepala DPMD Pulau Taliabu, Agusmawati Taib Koten.

Agusmawati terindikasi kuat memangkas DD per desa sebesar Rp 60 juta dari total 72 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Dimana uang yang dipotong itu selanjutnya ditransfer ke rekening perusahaannya yaitu CV. Syafaat Perdana. 

BACA JUGA  Baliho Sail Tidore Mulai Ramaikan Kota Tidore Kepulauan

Dalam perkembangan kasus, berkas perkara dugaan korupsi DD Taliabu ini Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah mengembalikan ke penyidik Ditreskrimsus dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah