Sebagai informasi kasus pemotongan DD Taliabu tahun 2017, Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang tersangka yakni eks Kepala DPMD Pulau Taliabu, Agusmawati Taib Koten.
Agusmawati terindikasi kuat memangkas DD per desa sebesar Rp 60 juta dari total 72 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Dimana uang yang dipotong itu selanjutnya ditransfer ke rekening perusahaannya yaitu CV. Syafaat Perdana.
Dalam perkembangan kasus, berkas perkara dugaan korupsi DD Taliabu ini Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah mengembalikan ke penyidik Ditreskrimsus dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!