Pemotongan Bangkai Kapal di Pantai Tikong Taliabu Dikeluhkan Nelayan : Diduga tak Kantongi Izin SIKK

Bobong, Maluku Utara – Aktivitas pemotongan bangkai kapal Tongkang di Pesisir pantai Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu diduga tidak memiliki surat Izin.

Izin yang dimaksudkan adalah surat izin untuk pemotongan besi di laut yaitu surat izin kerja keruk (SIKK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI dan izin lingkungan dari pemerintah setempat.

BACA JUGA  BLT Dana Desa Buambono Cair, KPM Terima Rp 1,8 Juta, Pj Kades: Penerima Bantuan Sesuai Data Resmi

Aktivitas pemotongan bangkai kapal tersebut berada di pesisir pantai dan dekat dengan perkampungan tepatnya di pesisir pantai Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. Kegiatan ini bahkan mengganggu aktivitas para nelayan.

“Sebelum ada pemotongan besi bangkai kapal itu kami masih dapat ikan saat berjaringan atau memancing disitu, tapi sekarang sudah tidak ada lagi, mungkin karena pengaruh dengan pemotongan bangkai kapal itu jadi ikan pun sudah kabur,” keluh La Ali, nelayan setempat, Senin (30/12/2024).

BACA JUGA  Sekitar 83 Peserta Festival Tokuwela Kerasukan dan Jatuh Pingsan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah