Bobong, Maluku Utara – Aktivitas pemotongan bangkai kapal Tongkang di Pesisir pantai Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu diduga tidak memiliki surat Izin.
Izin yang dimaksudkan adalah surat izin untuk pemotongan besi di laut yaitu surat izin kerja keruk (SIKK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI dan izin lingkungan dari pemerintah setempat.
Aktivitas pemotongan bangkai kapal tersebut berada di pesisir pantai dan dekat dengan perkampungan tepatnya di pesisir pantai Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. Kegiatan ini bahkan mengganggu aktivitas para nelayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum ada pemotongan besi bangkai kapal itu kami masih dapat ikan saat berjaringan atau memancing disitu, tapi sekarang sudah tidak ada lagi, mungkin karena pengaruh dengan pemotongan bangkai kapal itu jadi ikan pun sudah kabur,” keluh La Ali, nelayan setempat, Senin (30/12/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya