Bantah Isu PHK Karyawan, Badan Serikat NHM Tegaskan Karyawan Langgar PKB dan Sudah Usia Pensiun

- Editor

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gosowong, 29 Desember 2024 – Ketiga Ketua Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), yakni Rusli Abdullah Gailea Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI, Rudi Pareta Ketua Serikat PBF-GSBM, dan Iswan Ma’arus Ketua Serikat PK FPE KSBSI membantah pemberitaan negatif terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemecatan kepada tiga karyawan NHM. Dalam berita tersebut, dituduhkan ketiga karyawan dipecat tanpa alasan yang jelas hanya karena menanyakan tunggakan pembayaran upah. Badan Serikat NHM menyatakan hal tersebut tidak benar karena salah satu dari karyawan tersebut telah berhenti bekerja karena telah memasuki usia pensiun sejak 2023, dan dua karyawan lainnya dinyatakan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati Perusahaan dan seluruh karyawan sejak 2006.

Diketahui dua karyawan telah sah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap PKB Pasal 51. Dalam menjalankan proses pemutusan hubungan kerja karyawan, Departemen HR IR senantiasa berkoordinasi bersama Badan Serikat. Setiap karyawan yang merupakan anggota Serikat Pekerja berhak untuk meminta pendampingan oleh Badan Serikat dalam menjalankan proses tersebut untuk memastikan proses PHK dijalankan secara adil dan sesuai aturan dalam PKB. 

BACA JUGA  KPU Halmahera Utara Siapkan TPS Khusus di Dua Lokasi Ini

Diketahui karyawan berinisial AFB, PB dan SI telah bekerja sejak NHM masih dikelola Newcrest. Karyawan-karyawan yang dulu bekerja di bawah naungan Newcrest sejak 1997-2020 diperjuangkan haknya untuk mendapat pesangon yang wajib dibayarkan Newcrest. Sementara Indotan yang saat ini mengelola NHM, wajib membayar hak karyawan sejak 2020 hingga 2024. Saat ini Badan Serikat telah memenangkan sengketa tersebut di pengadilan PHI dalam negeri. Seluruh proses dinyatakan sudah inkrah di Mahkamah Agung karena Newcrest terbukti melanggar PKB Pasal 67. “Karyawan yang bekerja sebelum 2020 bukan tanggungan Indotan/NHM, jika mereka bekerja setelah tahun 2020 hingga saat ini barulah menjadi tanggungan Indotan,” ujar Iswan Ma’rus.

Ia juga menyampaikan saat ini proses sedang berlanjut ke pengadilan arbitrase internasional di Singapura. Jika sudah sah dari arbitrase internasional, maka Newcrest wajib membayar semua pesangon karyawan NHM yang dulu dinaunginya.

“Hitungan kami, Newcrest sudah mengantongi keuntungan hingga 47 Triliun Rupiah. Kami punya semua buktinya. Kenapa Newcrest harus meninggalkan Indonesia tanpa membayarkan hak-hak karyawanya? Padahal keuntungan mereka begitu besar,” tegas Iswan.

Saat ini, dari pihak pimpinan Indotan Group telah melancarkan itikad baik pembayaran untuk masa kerja ketiga karyawan tersebut setelah bekerja di bawah naungan Indotan dari tahun 2020-2023.

“Kuasa Hukum mereka melakukan kesalahan besar karena tidak ada konsultasi tertulis baik kepada HR NHM maupun Badan Serikat. Secara langsung, hal ini hanya cerminan niat buruk mereka mencemarkan nama baik NHM di mata masyarakat,” ujar Iswan. (NHM/Redaksi)

Berita Terkait

Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 
Cermat Sebelum Bertransaksi, Kuasa Hukum Himbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan NHM
Sinergitas Masyarakat dan NHM dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi Halmahera Utara
PLN dan Pemkab Seram Bagian Timur Perkuat Komitmen Listrik Negeri Ita Wotu Nusa
Masyarakat Desa Barumadehe Rasakan Manfaat Program PPM NHM Melalui Depot Air Woya Muhia
Harga Ikan dan Cabai di Pasar Modern Tobelo Kembali Naik
Demi Listrik Andal di Sektor Pendidikan dan Kesehatan, PLN UIW MMU dan Pemkab Bursel Satukan Komitmen
Nyalakan Asa, Terangi Masa Depan, Ini Bentuk Sinergitas PLN dan Pemkab Buru Selatan Perluas Jangkauan Kelistrikan Hingga Pelosok
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:06 WIT

Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:57 WIT

Cermat Sebelum Bertransaksi, Kuasa Hukum Himbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan NHM

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:55 WIT

Sinergitas Masyarakat dan NHM dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi Halmahera Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:00 WIT

PLN dan Pemkab Seram Bagian Timur Perkuat Komitmen Listrik Negeri Ita Wotu Nusa

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:53 WIT

Masyarakat Desa Barumadehe Rasakan Manfaat Program PPM NHM Melalui Depot Air Woya Muhia

Berita Terbaru

Tugu Zero Point di Kota Bacan yang menjadi ikon Kabupaten Halmahera Selatan, tampak tak terawat. (Foto : Echal)

Headline

Bidadari yang jadi Ikon Halmahera Selatan Itu Kini Memudar

Senin, 12 Mei 2025 - 19:32 WIT

error: Konten diproteksi !!