Setelah putus kontrak, Ahmadiarsyah menegaskan, jika pihak kontraktor tidak mengembalikan anggara yang sudah dicairkan 30 persen itu, maka akan diproses hukum. “Yang kita sepakati dihentikan, proyek yang cair 30 persen yang sampai saat ini tidak dikerjakan oleh kontraktor sehingga kita putuskan kontrak dan meminta kontraktor mengembalikan uang 30 persen. Jadi mesti dikembalikan, kalau tidak dikembalikan berarti akan diproses hukum,” tegasnya.
Ahnadiarsyah mengakui sampai saat ini pihak kontraktor belum mengembalikan uang yang sudah cari 30 persen. “Saya baru sampaikan kemarin, karena inikan dong (mereka/kontraktor) pakai orang punya perusahaan,” akunnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Halteng, Lukman Esa mengatakan, sesuai penjelasan Kadis Perindagkop, kalau sudah pemutusan kontrak maka harus ada pengalihan kontrak ke pihak ketiga untuk melanjutkan pekerjaan.
Lanjutnya, untuk uang 30 persen yang telah dicairkan itu apabila sudah digunakan kontraktor maka minimal harus ada pengembalian. Kalau tidak ada pengembalian maka dikembalikan kepada OPD supaya tetap pada jalur dan prosedur pada ketentuan yang berlaku. “Jadi pihak ketiga harus dipanggil dimintai pertanggung jawaban. Kalau tidak ada pengembalian maka harus diproses hukum,” tandasnya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!