Cairkan Anggaran 30 Persen, Proyek Pagar Kantor Disperindagkop Halteng Mangkrak, Kontraktor Kena Batunya

Weda, Maluku Utara – Kontraktor yang mengerjakan proyek pagar beton di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dengan nilai Rp 200 juta belum mendapatkan sanksi berupa pemutusan kontrak. Pasalnya, hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan proyek tersebut belum juga dikerjakan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop Halteng, Ahmadiarsyah mengatakan kerjasama dengan kontraktor proyek pagar beton tersebut sudah dihentikan.

BACA JUGA  Pansus DPRD Sula Temukan Banyak Proyek Mangkrak, Keterlambatan Pekerjaan Fisik Dominasi LKPJ 2025

Kontrak itu dihentikan karena menurut Ahmadiarsyah masa kontrak kerja sudah selesai dan pihaknya sudah melaporkan ke Pjs Bupati, dan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk meminta pihak ketiga mengembalikan anggaran 30 persen yang sudah dicairkan.

“Jadi tadi sudah lapor di Bupati terkait hal ini. Kami  putus kontrak, kita tunjuk orang lain untuk lanjutkan itu, tapi masih konfirmasi dengan kejaksaan lagi,” kata  Adiansyah saat ditemui di kantor DPRD Halteng,  Senin (04/11/2024).

BACA JUGA  Proyek Masjid 1,3 M yang Dikerjakan Pemprov di Sula ‘Mangkrak, Wagub Respon Begini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah