Weda, Maluku Utara – Kontraktor yang mengerjakan proyek pagar beton di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dengan nilai Rp 200 juta belum mendapatkan sanksi berupa pemutusan kontrak. Pasalnya, hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan proyek tersebut belum juga dikerjakan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop Halteng, Ahmadiarsyah mengatakan kerjasama dengan kontraktor proyek pagar beton tersebut sudah dihentikan.
Kontrak itu dihentikan karena menurut Ahmadiarsyah masa kontrak kerja sudah selesai dan pihaknya sudah melaporkan ke Pjs Bupati, dan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk meminta pihak ketiga mengembalikan anggaran 30 persen yang sudah dicairkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tadi sudah lapor di Bupati terkait hal ini. Kami putus kontrak, kita tunjuk orang lain untuk lanjutkan itu, tapi masih konfirmasi dengan kejaksaan lagi,” kata Adiansyah saat ditemui di kantor DPRD Halteng, Senin (04/11/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya