Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Perundungan Bocah SD di Ternate

Ternate, Maluku Utara – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan salah satu siswa SD inisial N.

Penghentian kasus dugaan perundungan dari teman-teman sekolahnya hingga membuat korban N yang masih berusia 11 tahun meninggal dunia itu karena kekurangan bukti. 

“Sudah dihentikan, dari kita yang menghentikan,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikutomo, ketika diwawancarai wartawan Haliyora.id, Selasa (29/10/2024). 

BACA JUGA  Ini Penjelasan Sekprov Malut Soal Proses Hukum Warga Guruaping dan Kelanjutan Pekerjaan Jalan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah