Ternate, Maluku Utara – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan salah satu siswa SD inisial N.
Penghentian kasus dugaan perundungan dari teman-teman sekolahnya hingga membuat korban N yang masih berusia 11 tahun meninggal dunia itu karena kekurangan bukti.
“Sudah dihentikan, dari kita yang menghentikan,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikutomo, ketika diwawancarai wartawan Haliyora.id, Selasa (29/10/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!