Ternate, Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, telah melakukan rekonstruksi atau adegan peristiwa kasus dugaan ayah bakar anak kandung.
Setelah dari rekonstruksi Reskrim Polres Ternate masih melakukan pemeriksaan keterangan tambahan dalam kasus tersebut dengan tersangka IH alias Iwan (44 tahun).
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo menjelaskan, dari hasil penyidikan hingga dilakukan rekonstruksi penyidik telah melakukan pemeriksaan untuk keterangan tambahan.
“Dari hasil rekonstruksi, pada Senin 14 Oktober 2024 kemarin, penyidik butuh tambahan keterangan,” ucap Bondan saat dikonfirmasi, wartawan. Selasa (15/10/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!