Abdul Kadir bilang, penyidik jangan diam karena publik bisa melihat bahwa kasus ini sudah hampir tenggelam lantaran tak ada kepastian hukumnya.
Diketahui, kasus tersebut melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar, dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.
Ada kurang lebih sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk mantan wakil gubernur M. Al Yasin Ali beserta istri dan dua anaknya. Dalam kasus ini penyidik penyidik Kejati Malut juga sudah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!