Umar mengatakan, terkait dugaan keterlibatan ASN dan Pj Kades serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tim sukses salah satu calon gubernur dan calon bupati pada pilkada 2024 telah diproses oleh Bawaslu Taliabu.
“Kalau soal kasus itu sudah dalam proses, karena kasus itu juga sudah dilaporkan oleh tim hukum paslon SAYA TALIABU tadi malam. Tidak dilaporkan saja kami proses apa lagi sudah dilaporkan, yang jelas saat ini sedang dalam proses,” ungkap Umar
“Dan kasus itu berpotensi keterpenuhan syarat, memenuhi unsur itu,” sambungnya.
Sayangnya dirinya tidak menjelaskan secara rinci apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana ataukah sebatas pelanggaran etik. (RHM/Red1)
Baca Juga Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!