Ia menegaskan, netralitas ASN artinya netral dalam bertindak dan tidak boleh memihak pada pihak siapapun, serta tidak boleh melihat warna apapun. “Sebab nantinya Kejaksaan sebagai leader dan sebagai penegakan hukum pelanggaran pidana Pemilukada,” kata Herry.
Orang nomor satu di Kejati Malut itu bilang, hal ini juga telah ditegaskan melalui surat edaran Jaksa Agung yang menegaskan ASN kejaksaan harus netral, tidak boleh memihak kepada salah satu peserta pilkada.
Kata Herry, apabila ada ASN khususnya di kejaksaan yang terlibat politik praktis maka ancamannya adalah pencopotan. “Jadi ada sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik-praktik politik, boleh dilihat di bidang pengawasan kami nanti,” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!