Kajati Malut Tegaskan Copot Jaksa yang Terlibat Politik Praktis

Ia menegaskan, netralitas ASN artinya netral dalam bertindak dan tidak boleh memihak pada pihak siapapun, serta tidak boleh melihat warna apapun. “Sebab nantinya Kejaksaan sebagai leader dan sebagai penegakan hukum pelanggaran pidana Pemilukada,” kata Herry. 

Orang nomor satu di Kejati Malut itu bilang, hal ini juga telah ditegaskan melalui surat edaran Jaksa Agung yang menegaskan ASN kejaksaan harus netral, tidak boleh memihak kepada salah satu peserta pilkada. 

BACA JUGA  Rekomendasi MK, PKS Sebut PAN Paham Peta Politik 2024

Kata Herry, apabila ada ASN khususnya di kejaksaan yang terlibat politik praktis maka ancamannya adalah pencopotan. “Jadi ada sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik-praktik politik, boleh dilihat di bidang pengawasan kami nanti,” pungkasnya. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah