Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pulau Taliabu, Husein Soamole yang diwawancarai media ini mengungkapkan, berdasarkan hasil verfak penelitian syarat calon, ditemukan Ijazah Sarjana (S1) bakal calon Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspa Sari Mus (CPM) tidak benar alias palsu.
“Kalau soal ijazah S1 itu memang tidak benar atau palsu, cuma dalam ketentuan itu tidak disebut palsu, yang disebut itu, benar dan tidak benar, kemudian dari situ baru lahirnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Jadi kalau soal ijazah itu tidak benar (palsu),” jelas Husein Soamole, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Husein, KPU tidak memiliki kewenangan untuk tidak meloloskan atau menggugurkan bakal pasangan calon, sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur tentang syarat pencalonan.
“Jadi dalam ketentuan UU pada syarat pencalonan itu syarat calon minimal itu ijazah SMA, jadi yang bersangkutan ini dia punya ijazah SMA dan yang bermasalah itu kan pada ijazah S1-nya, sementara waktu pendaftaran yang bersangkutan (CPM) masukan semua ijazahnya dari SMA, S1 dan S2, jadi yang bermasalah itu S1 maka tetap masih ada SMA sehingga tetap masih memenuhi syarat calon, karena dia gunakan ijazah SMA,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!