Sidang Pledoi Eks Gubernur Malut, PH Ungkap Saifuddin Djuba Terima Aliran Uang Rp 4,5 Miliar

Kelima saksi yang disebutkan, di antaranya, Wahidin Tahmid bersama istrinya Grayu Gabriel Sambouw, Rizmat Akbarullah Tomaito, Zaldi H. Kasuba, dan Saifuddin Djuba.

“Uang suap dan gratifikasi terhadap terdakwa AGK sesuai surat tuntutan JPU senilai Rp 109.056.827.500.00 dan USD 90.000 tidak terbukti secara utuh, menyeluruh dan presisi,” ucap Hairun Rizal selaku tim PH AGK.

BACA JUGA  Kasus Suap AGK, Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Penjara

Menurutnya, karena total penerimaan uang dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilah secara detail, baik dari sisi pemberi, penampung dan penerima.

Apalagi dalam fakta persidangan dimana semua alat bukti yang dihadirkan meliputi saksi, bukti surat dan petunjuk maka pertanggungjawaban hukum terdakwa AGK terhadap penerimaan uang suap dan gratifikasi sudah seharusnya dikeluarkan dari dakwaan dan tuntutan JPU KPK.

BACA JUGA  KPU Haltim Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 66.156 Pemilih
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah