Kelima saksi yang disebutkan, di antaranya, Wahidin Tahmid bersama istrinya Grayu Gabriel Sambouw, Rizmat Akbarullah Tomaito, Zaldi H. Kasuba, dan Saifuddin Djuba.
“Uang suap dan gratifikasi terhadap terdakwa AGK sesuai surat tuntutan JPU senilai Rp 109.056.827.500.00 dan USD 90.000 tidak terbukti secara utuh, menyeluruh dan presisi,” ucap Hairun Rizal selaku tim PH AGK.
Menurutnya, karena total penerimaan uang dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilah secara detail, baik dari sisi pemberi, penampung dan penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi dalam fakta persidangan dimana semua alat bukti yang dihadirkan meliputi saksi, bukti surat dan petunjuk maka pertanggungjawaban hukum terdakwa AGK terhadap penerimaan uang suap dan gratifikasi sudah seharusnya dikeluarkan dari dakwaan dan tuntutan JPU KPK.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya