Kasus Suap AGK, Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Penjara

Ternate, Maluku Utara – Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (03/12/2024).

Sidang perkara dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rudi Wibowo dan didampingi dua anggotanya.

BACA JUGA  KPK Warning Keras Reni Laos Cs di Sidang Mantan Gubernur Malut AGK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa Muhaimin Syarif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dituntut 4 tahun penjara. “Terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp 200 juta dan subsider pidana pengganti 5 bulan kurungan,” kata Andri membacakan tuntutan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah