Ternate, Maluku Utara – Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (03/12/2024).
Sidang perkara dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rudi Wibowo dan didampingi dua anggotanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa Muhaimin Syarif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dituntut 4 tahun penjara. “Terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp 200 juta dan subsider pidana pengganti 5 bulan kurungan,” kata Andri membacakan tuntutan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!