Ternate, Maluku Utara- Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui penasihat hukum (PH) meminta nilai dakwaan suap dan gratifikasi dikurangi.
Pasalnya, dari total dakwaan Rp 109 miliar dan USD 90.000 tak terbukti secara utuh dan menyeluruh dalam fakta persidangan jika AGK menikmati uang tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh PH dalam pledoi atau nota pembelaan terdakwa AGK di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (31/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PH meminta agar nilai dakwaan yang harus dikurangi yakni senilai Rp 19 miliar lebih karena yang terbukti menjadi penerima aliran uang itu ialah 5 orang saksi dalam kasus ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya