Hairun lalu menyebutkan jika Rp 3.402.000.000, adalah mesti menjadi pertanggungjawaban dari saksi Wahidin Tahmid bersama dengan istrinya saksi Grayu Gabriel Sambow.
Kemudian uang senilai Rp 207.994.000, pertanggungjawabannya hukum yaitu saksi Rizmat Akbarullah Tomaito, dan Rp 7. 759.854.617 serta Rp 1. 288.550.000 adalah pertanggungjawaban hukum Zaldi H. Kasuba. Sedangkan Rp 2. 500.000.000 adalah untuk digunakan pembelian barang seperti ventilator dan alat pelindung diri guna menghadapi pandemi Covid 19.
Selanjutnya uang suap dan gratifikasi senilai Rp 4.500.000.000 adalah pertanggungjawaban hukum saksi Saifuddin Djuba. “Sehingga total uang yang tidak seharusnya dibebankan kepada terdakwa AGK sebagai penerima suap dan gratifikasi adalah sebesar Rp 19.658.398.617.” tandasnya. (Riv/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT