Sidang Pledoi Eks Gubernur Malut, PH Ungkap Saifuddin Djuba Terima Aliran Uang Rp 4,5 Miliar

Hairun lalu menyebutkan jika Rp 3.402.000.000, adalah mesti menjadi pertanggungjawaban dari saksi Wahidin Tahmid bersama dengan istrinya saksi Grayu Gabriel Sambow.

Kemudian uang senilai Rp 207.994.000, pertanggungjawabannya hukum yaitu saksi Rizmat Akbarullah Tomaito, dan Rp 7. 759.854.617 serta Rp 1. 288.550.000 adalah pertanggungjawaban hukum Zaldi H. Kasuba. Sedangkan Rp 2. 500.000.000 adalah untuk digunakan pembelian barang seperti ventilator dan alat pelindung diri guna menghadapi pandemi Covid 19.

BACA JUGA  Geruduk PN Ternate, Pendemo Desak KPK Tetapkan Plh Gubernur jadi Tersangka 

Selanjutnya uang suap dan gratifikasi senilai Rp 4.500.000.000 adalah pertanggungjawaban hukum saksi Saifuddin Djuba. “Sehingga total uang yang tidak seharusnya dibebankan kepada terdakwa AGK sebagai penerima suap dan gratifikasi adalah sebesar Rp 19.658.398.617.” tandasnya. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah