“Saat ini kita lagi memproses SK pengusulan pemberhentian ke gubernur baru dilanjutkan ke Mendagri, SK pemberhentian itu datang kapan kita tidak tahu, yang terpenting kita sudah usulkan, kalau soal anggota DPRD yang terpilih kembali Sahril dan Rosihan itu teknisnya ada di PKPU,” ucap Isman.
Isman menambahkan, untuk gaji, anggota yang mengundurkan diri ini masih bisa diterima. “Kalau SK Mendagri sudah ada berarti sudah tidak bisa ambil,” tandasnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!