Maba, Maluku Utara- Kepala Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Abjan Wahab akhirnya resmi diberhentikan melalui SK Bupati Halmahera Timur dengan nomor: 100.45/140/33.a/2024, tertanggal 4 Agustus.
Kepala bagian Hukum Setda Haltim, Ardiansyah Majid dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya baru-baru ini membenarkan jika pemberhentian terhadap Abjan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Sudah lama, bahkan surat pemberhentian juga sudah kita kirimkan ke yang bersangkutan,” jelas Ardiansyah.
Kata dia, pasca Surat Keputusan Bupati tersebut disampaikan, tidak ada komplain maupun gugatan secara hukum yang disampaikan oleh Abjan terhadap pemerintah daerah.
“Sampai sejauh ini tidak ada keberatan ataupun gugatan yang dilayangkan atas keputusan ini,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!