“Dengan alasan seandainya utang DBH belum dibayar sudah tentu Pemprov tidak akan bangkrut, kalau pihak ketiga tidak dibayar sudah tentu akan gulung tikar. Soal ini, kami di DPRD sangat mendukung, tapi pemerintah harus memberikan sanksi apabila pihak ketiga tidak melakukannya sesuai perjanjian, misalnya bekerja tidak sesuai dengan perjanjian sudah tentu harus diberikan sanksi,” tegasnya.
Ishak mengatakan, dalam rapat bersama ini, DPRD juga memberikan kisi-kisi mana yang menjadi prioritas Pemprov terkait penyelesaian utang pihak ketiga ini, seperti yang pekerjaannya sudah selesai 100 persen dan tidak memiliki uang muka. Kemudian mereka yang pekerjaannya sudah 100 persen dan memiliki uang muka, dan mereka yang sudah mengambil uang muka tapi pekerjaannya belum 100 persen.
“Ada yang sudah ambil uang muka tapi progres pekerjaan belum selesai 100 persen dan dilanjutkan sampai Desember 2024. Seperti ini jangan menjadi prioritas,” kata Ishak.
Ishak menambahkan, utang ini berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh BPK RI. Praktisnya yang tidak diakui dalam laporan keuangan tidak bisa diakui sebagai utang. “Gubernur baru sudah pasti akan terbebani dengan sisa utang bawaan,” tandanya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!