Dimana, dalam keputusan itu memerintahkan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, memerintahkan DPD Partai Golkar Pulau Taliabu untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar. Segala tindakan yang bertentangan dengan putusan ini akan diberi sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku,” tegas Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar usai menyerahkan surat Keputusan kepada Citra – Utu.
Menanggapi hal itu, AHM, politisi senior Partai Golkar sekaligus tokoh pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu nampak menyesalkan sikap Partai Golkar dan menyatakan tetap mendorong putrinya Sashabila Widya Lufitalia Mus maju sebagai calon Bupati Pulau Taliabu di Pilkada Taliabu 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!