Kenaikan Gaji ASN Akan Diumumkan pada 16 Agustus

Berkaca tahun lalu, Jokowi mengumumkan dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus, adanya kenaikan gaji ASN dan pensiunannya yang masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen. Alhasil, Bendahara Negara menggelontorkan tambahan anggaran belanja Rp 52 triliun. 

Kenaikan gaji ASN tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Sementara gaji pensiunan yang ditetapkan lebih tinggi sebesar 12 persen karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja. (Redaksi)

BACA JUGA  Soal Efisiensi Pokir DPRD Malut, Ini Kata Gubernur Sherly Tjoanda
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah