Berkaca tahun lalu, Jokowi mengumumkan dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus, adanya kenaikan gaji ASN dan pensiunannya yang masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen. Alhasil, Bendahara Negara menggelontorkan tambahan anggaran belanja Rp 52 triliun.
Kenaikan gaji ASN tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Sementara gaji pensiunan yang ditetapkan lebih tinggi sebesar 12 persen karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!