Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan rencana pemerintah tersebut mengacu pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun anggaran 2025. “Kalau penyesuaian kan ke atas,” katanya, Jumat (19/7/2024) lalu.
Sebagaimana dalam dokumen KEM-PPKF 2025, kebijakan belanja pegawai pada 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas. Salah satunya, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!