GPM Nilai Pj Bupati Halteng Punya Tendensi Minta Kejari Abaikan Kasus Korupsi Kades

Menurut dia, mengutip pernyataan Kejagung RI, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang menjadi fokus pengawalan dan pengawasan oleh Kejaksaan RI atau Kejari yakni Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD), Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ADD APBD), Dana Bagi Hasil (DBH), dana bantuan baik provinsi maupun kabupaten.

BACA JUGA  Laga Tandang Kontra Malut United, Badai Pasifik Siap Amankan Poin

Dia menyebutkan, salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa adalah dengan melakukan inovasi membangun Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.

Inisiasi ini, kata dia, merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman MoU antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU ini diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jamintel dengan Sekjen Kemendes. “Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan,” katanya.

BACA JUGA  Sejumlah Anggota DPRD Minta Gubernur Malut Tak Otak-atik Kabinet
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah