Menurut dia, mengutip pernyataan Kejagung RI, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang menjadi fokus pengawalan dan pengawasan oleh Kejaksaan RI atau Kejari yakni Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD), Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ADD APBD), Dana Bagi Hasil (DBH), dana bantuan baik provinsi maupun kabupaten.
Dia menyebutkan, salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa adalah dengan melakukan inovasi membangun Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
Inisiasi ini, kata dia, merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman MoU antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU ini diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jamintel dengan Sekjen Kemendes. “Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!