GPM Nilai Pj Bupati Halteng Punya Tendensi Minta Kejari Abaikan Kasus Korupsi Kades

- Editor

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GPM Malut Sartono Halek

Ketua GPM Malut Sartono Halek

Program pencegahan melalui pendampingan, pengawalan dan pengawasan ini, lanjut dia, meliputi beberapa aspek, yakni sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi, maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).

Selain itu, Jaksa Agung juga mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insa) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

BACA JUGA  Gempa 6,1 Guncang Ternate, BMKG Ingatkan Gempa Susulan

Instruksi ini menekankan upaya asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran masyarakat serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia. “Program Jaga Desa memiliki tujuan yang relevan dengan Program Tematik Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sartono, apa yang diutarakan Pj Bupati IMS ke Kejari untuk mengabaikan laporan kades yang tersandung kasus korupsi adalah  pernyataan konyol yang sengaja disampaikan ke publik. Mestinya seorang pemimpin harus mencerminkan pelopor sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. “Bukan meminta Penegak Hukum kasus korupsi kades ditahan atau abaikan laporan kasus itu, secara tidak langsung menghalangi kinerja penegak hukum di wilayah Halmahera Tengah,” timpalnya.

BACA JUGA  DAK 179 Miliar Siap Bangun Infrastruktur Sekolah di Malut, Plt Kadikbud Tegaskan Ini 

Berita Terkait

Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara Ditunda Pekan Depan, Ada Apa Gerangan?
Ponakan Eks Gubernur Malut Divonis 4,6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta
Tangis Haru Menanti Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara AGK
Geruduk Kantor Kejati Maluku Utara, Mahasiswa Desak Tangkap Bupati Halbar di Kasus Korupsi Dana PEN 
Seleksi Administrasi CPNS 2024 untuk Kepulauan Sula Diumumkan, Baca Selengkapnya
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Maluku Utara 2024, Baca Disini! 
Bayar Utang, Dinas PUPR Maluku Utara Kena Refocusing Rp 110 Miliar
Warga Fitu di Ternate Bisa Memanfaatkan Lahan Pemakaman 1,5 Hektar
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 16:32 WIT

Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara Ditunda Pekan Depan, Ada Apa Gerangan?

Jumat, 20 September 2024 - 16:15 WIT

Ponakan Eks Gubernur Malut Divonis 4,6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta

Jumat, 20 September 2024 - 15:58 WIT

Tangis Haru Menanti Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara AGK

Jumat, 20 September 2024 - 15:18 WIT

Geruduk Kantor Kejati Maluku Utara, Mahasiswa Desak Tangkap Bupati Halbar di Kasus Korupsi Dana PEN 

Jumat, 20 September 2024 - 10:35 WIT

Seleksi Administrasi CPNS 2024 untuk Kepulauan Sula Diumumkan, Baca Selengkapnya

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!