GPM Nilai Pj Bupati Halteng Punya Tendensi Minta Kejari Abaikan Kasus Korupsi Kades

Program pencegahan melalui pendampingan, pengawalan dan pengawasan ini, lanjut dia, meliputi beberapa aspek, yakni sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi, maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).

Selain itu, Jaksa Agung juga mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insa) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

BACA JUGA  Akademisi : Maluku Utara Butuh Pemimpin yang Mampu Integrasikan Kearifan Lokal dalam Kebijakan Pembangunan

Instruksi ini menekankan upaya asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran masyarakat serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia. “Program Jaga Desa memiliki tujuan yang relevan dengan Program Tematik Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

Menurut Sartono, apa yang diutarakan Pj Bupati IMS ke Kejari untuk mengabaikan laporan kades yang tersandung kasus korupsi adalah  pernyataan konyol yang sengaja disampaikan ke publik. Mestinya seorang pemimpin harus mencerminkan pelopor sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. “Bukan meminta Penegak Hukum kasus korupsi kades ditahan atau abaikan laporan kasus itu, secara tidak langsung menghalangi kinerja penegak hukum di wilayah Halmahera Tengah,” timpalnya.

BACA JUGA  Morotai Raih Peringkat Pertama SPI se-Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah