Halteng, Maluku Utara– Pernyataan Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangaji (IMS) yang meminta Kejari mengabaikan laporan kasus dugaan korupsi kepala desa memantik respon Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara.
Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek mengatakan, apa yang diutarakan IMS itu justru menghambat kerja-kerja penegak hukum. Padahal sangat jelas penggunaan dana desa harus dikawal aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Halteng.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung berkomitmen terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Praktisnya, sebagai lembaga adhyaksa, Kejari memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan keuangan Dana Desa (DD).
“Bahwa setelah adanya perubahan Undang-Undang Desa Tahun 2024, pada pokoknya Kejari sebagai perpanjangan tangan Kejaksaan RI tetap memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan keuangan desa,” kata Sartono, Jumat (12/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!