Sofifi, Maluku Utara – Sedikitnya ada dua komponen yang dipenuhi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut) guna mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab menyebutkan, dua komponen yang dimaksud yakni, perizinan minuman beralkohol dan perdagangan B2.
“Terkait delapan area KPK memang tidak bersentuhan langsung dengan Disperindag. Namun ada komponen-komponen yang harus dipenuhi oleh dinas seperti, perizinan minuman alkohol dan perdagangan barang berbahaya seperti sianida,” kata Yudhitya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2024).
Menurutnya, perizinan dan perdagangan yang melekat pada Disperindag ini bahkan menjadi penekanan oleh KPK RI. Apalagi kewenangan untuk penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) juga ada pada Disperindag.
“Jadi di dalam MCP itu KPK menekankan (stressing) bahwa hal-hal seperti itu harus terkoneksi dalam satu sistem.” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!