Disperindag Maluku Utara Penuhi Dua Komponen Dukung MCP KPK

Sofifi, Maluku Utara – Sedikitnya ada dua komponen yang dipenuhi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut) guna mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab menyebutkan, dua komponen yang dimaksud yakni, perizinan minuman beralkohol dan perdagangan B2.

“Terkait delapan area KPK memang tidak bersentuhan langsung dengan Disperindag. Namun ada komponen-komponen yang harus dipenuhi oleh dinas seperti, perizinan minuman alkohol dan perdagangan barang berbahaya seperti sianida,” kata Yudhitya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA  Warga Halbar Antusias Berbelanja di Pasar Murah yang Dibuka Disperindag Maluku Utara

Menurutnya, perizinan dan perdagangan  yang melekat pada Disperindag ini bahkan menjadi penekanan oleh KPK RI. Apalagi kewenangan untuk penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) juga ada pada Disperindag.

“Jadi di dalam MCP itu KPK menekankan (stressing) bahwa hal-hal seperti itu harus terkoneksi dalam satu sistem.” tandasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah