Sapi Lahap Ribuan Bunga yang Ditanam Pemprov Maluku Utara di Taman Kilometer 40

Dirinya juga akan melaporkan kepada Pj Gubernur Maluku Utara untuk mengambil langkah selanjutnya setelah 10.000 pohon bunga itu ditanam seperti perawatan sesuai dengan area penanaman masing-masing OPD.

“Saya juga akan melaporkan hal tersebut dan meminta petunjuk pak gubernur untuk langkah pemeliharaannya,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mengeluarkan regulasi terkait pemeliharaan hewan ternak. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penjualan Hewan Ternak. Regulasi itu diterbitkan seiring banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa bagi pengguna jalan raya serta dampak lainnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Soal Tuntutan Warga, Lurah Bastiong Talangame Ternate Bilang Begini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah