Daruba, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menunggu surat resmi KPU RI terkait dengan pelaksanaan penetapan perolehan kursi DPRD Pulau Morotai, pasca MK menolak gugatan DPC Partai NasDem terkait PHPU di TPS 02 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Morotai Utara, pada Jumat (7/06) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto ketika dikonfirmasi Haliyora.Id melalui WhatsApp, Sabtu (8/06/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!