Sitti menyebutkan, untuk Kabupaten Halteng, ada lima kecamatan yang dilakukan perpanjangan masa pendaftaran diantaranya, Weda Tengah, Weda Timur, Patani Barat, Patani Timur dan Pulau Gebe. Sementara dua kecamatan yang tidak diperpanjang yaitu Patani Utara dan Weda Selatan karena sudah mencukupi dua kali kebutuhan dan pendaftaran perempuan sudah mencapai 30 persen.
“Untuk Pelaksanaan perpanjangan sudah kami sesuaikan dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk jadi 5 kecamatan yang diperpanjang karena tidak memenuhi dua kali kebutuhan sementara dua kecamatan sudah memenuhi kebutuhan,” sambung Sitti. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!