“Berdasarkan data yang mereka sampaikan itu jumlah TKA ada 40 orang, padahal setelah saya cek ke Kementerian Tenaga Kerja, ternyata TKA yang ada di PT ADT itu semua 78 orang, makanya saya sangat ragu dengan data yang mereka sampaikan,” ungkap Gafarudin, Rabu (08/6/2024).
Untuk membuktikan hal tersebut Gafarudin menyatakan dirinya akan melakukan pengecekan secara langsung di lokasi pertambangan. “Rencananya dalam waktu dekat ini kami akan turun pengecekan langsung ke perusahaan, dan sebelumnya juga kami akan panggil pimpinan perusahaan untuk rapat dengan kami,” katanya.
Menurut Gafarudin, saat ini peraturan daerah (Perda) terkait retribusi tenaga kerja asing pun telah dibuat oleh Pemda Taliabu. Untuk itu pihaknya akan mulai melakukan penarikan retribusi tersebut. “Makanya kita harus tertibkan data TKA ini karena ini juga akan menjadi PAD di daerah ini,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!