Diketahui, saat ini Syafruddin masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bagian Umum Setda Kepulauan Sula. Terkait hal ini, Syafruddin menegaskan bahwa dirinya bakal mengundurkan diri atau pensiun dini, jika ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon).
“Mekanisme ASN untuk maju dalam Pilkada itu sudah diatur. Jadi, saat ini kan tahapannya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada penetapan pasangan calon, maka kita harus ambil sikap, pensiun dini atau mengundurkan diri dari ASN,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!