Ternate, Maluku Utara- President Direktur PT. TBT, Roy Arman Afandy, dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Stevi Thomas.
Dalam sidang yang digelar PN Tipikor Ternate, Senin (01/04/2024), Roy Arman bersaksi pernah meminta AGK agar membatalkan proyek jalan yang masuk ke kawasan perusahaanya. Proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa Stevi Thomas.
Hakim kemudian menanyakan alasan kenapa Roy meminta AGK membatalkan proyek tersebut, Roy mengaku jika proyek jalan tersebut dipaksakan masuk ke kawasan perusahaannya maka akan berdampak pada operasional dan merugikan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya meminta bantu AGK untuk membatalkan proyek itu karena mengganggu operasional dan merugikan perusahaan,” jawab Roy Arman ketika ditanyai Hakim.
Sidang dengan terdakwa Stevi Thomas ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Romel Franciscus Tumpubolon.
Halaman : 1 2 Selanjutnya