Di Sidang Stevi, Presdir Tri Mega Sampaikan Alasan Tolak Jalan Masuk Kawasan Perusahaan 

Ternate, Maluku Utara-  President Direktur PT. TBT, Roy Arman Afandy, dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Stevi Thomas.

Dalam sidang yang digelar PN Tipikor Ternate, Senin (01/04/2024), Roy Arman bersaksi pernah meminta AGK agar membatalkan proyek jalan yang masuk ke kawasan perusahaanya. Proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa Stevi Thomas. 

BACA JUGA  PKB Halsel Minta Panitia Pilkades Kabupaten Bersikap Adil dan Netral

Hakim kemudian menanyakan alasan kenapa Roy meminta AGK membatalkan proyek tersebut, Roy mengaku jika proyek jalan tersebut dipaksakan masuk ke kawasan perusahaannya maka akan berdampak pada operasional  dan merugikan perusahaan.

“Saya meminta bantu AGK untuk membatalkan proyek itu karena mengganggu operasional dan merugikan perusahaan,” jawab Roy Arman ketika ditanyai Hakim.

BACA JUGA  Kendala Alat Tangkap, Nelayan Sula Terpaksa Jual Ikan ke Sulawesi

Sidang dengan terdakwa Stevi Thomas ini dipimpin oleh  Hakim Ketua, Romel Franciscus Tumpubolon.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah