HALMAHERA UTARA, 31 MARET 2024 – Dalam rangka menyediakan kebutuhan energi listrik berkeadilan bagi rakyat, PLN Unit Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus memperluas jaringan sistem kelistrikan hingga ke pelosok daerah.
Upaya pembangunan infrastruktur pun kini dijajaki di Maluku Utara. Yakni, Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 30 MW yang berlokasi di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara. PLN bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan tujuan Pemerintah menerangi hingga ke pelosok, terutama dalam legalitas pembangunan.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut, PLN menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk melihat langsung perkembangan pembangunan PLTMG 30 MW.
General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, kunjungan tersebut beragendakan pendampingan hukum proses pembangunan PLTMG 30 MW di Halmahera Utara.
“Kami sangat mengapresiasi sinergitas antara PLN dan Kejati Maluku Utara. Dalam hal pembangunan, dibutuhkan pendampingan hukum agar apa yang kami upayakan demi kemaslahatan umat ini punya legal standing yang kuat,” tutur Awat, Sabtu (30/3/2024).
Awat berharap, langkah ini dapat mempermudah proses pembangunan PLTMG 30 MW ke depannya.
Sementara itu , Kepala Kejati Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan mengatakan, bahwasanya penimbunan pasir yang digunakan harus legal dengan dibuktikan melalui izin pertambangan galian dari pejabat yang berwenang. Sebab, proyek pembangunan PLTMG ini merupakan proyek strategis nasional.
“Selain penimbunan pasir, hal yang perlu diperhatikan, yaitu terkait masalah lingkungan, sosial dan dampaknya terhadap alam sekitar. Di daerah seputaran pantai harus dilakukan kajian terkait lingkungan berupa AMDAL sampai dengan pada proses operasi mesin PLTMG di tepi pantai,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!