Komisi II Minta Polisi Usut SPBU Bere Bere Jual Pertamax di Atas HET

Daruba, Maluku Utara- Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, menyoroti kebijakan menaikan harga pertamax secara sepihak yang dilakukan SPBUN Bere Bere dari harga HET yang ditetapkan pemerintah.

Sorotan ini disebabkan karena pihak SPBUN Bere Bere menaikan harga pertamax Rp 14.300 perliter, dari harga HET yang ditetapkan sebesar Rp 13.500 perliter.

“Hal itu sangat disayangkan, karena perilaku pihak SPBUN Bere Bere hanya menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan kondisi ekonomi masyarakat nelayan yang ada di Pulau Morotai,” sesal ketua komisi II DPRD Pulau Morotai, Irwan Soleman, Senin (25/3/2024) malam.

BACA JUGA  Gerindra Berbagi Hewan Qurban, Muhaimin : Semoga Meringankan Beban di Masa Pandemi

Atas kebijakan sepihak ini, Komisi II meminta agar dinas-dinas terkait termasuk polisi agar mengusut persoalan tersebut karena semua harga BBM sudah diatur dalam ketentuan pemerintah. 

“Jadi penyelidikan dilakukan agar bisa memastikan, benar ataukah tidak perilaku yang dilakukan oleh oknum-oknum di SPBUN Bere Bere, maka sesegera mungkin dilakukan tindakan hukum agar oknum yang memainkan peran jual pertamax dengan harga Rp 14.300 perliter itu bisa dipanggil,” ujar Irwan.

BACA JUGA  Bedakan NHM, ANTAM dengan Harita, Kades Pulau Obi : Seperti Langit dan Bumi

“Perilaku-perilaku seperti ini menyusahkan masyarakat Morotai dan itu sangat berkonsekuensi terhadap kepentingan-kepentingan nelayan kita yang ada di Pulau Morotai. Maka patut di pertegas kepada pihak SPBUN,” tegasnya. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah