Daruba, Maluku Utara- Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, menyoroti kebijakan menaikan harga pertamax secara sepihak yang dilakukan SPBUN Bere Bere dari harga HET yang ditetapkan pemerintah.
Sorotan ini disebabkan karena pihak SPBUN Bere Bere menaikan harga pertamax Rp 14.300 perliter, dari harga HET yang ditetapkan sebesar Rp 13.500 perliter.
“Hal itu sangat disayangkan, karena perilaku pihak SPBUN Bere Bere hanya menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan kondisi ekonomi masyarakat nelayan yang ada di Pulau Morotai,” sesal ketua komisi II DPRD Pulau Morotai, Irwan Soleman, Senin (25/3/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kebijakan sepihak ini, Komisi II meminta agar dinas-dinas terkait termasuk polisi agar mengusut persoalan tersebut karena semua harga BBM sudah diatur dalam ketentuan pemerintah.
“Jadi penyelidikan dilakukan agar bisa memastikan, benar ataukah tidak perilaku yang dilakukan oleh oknum-oknum di SPBUN Bere Bere, maka sesegera mungkin dilakukan tindakan hukum agar oknum yang memainkan peran jual pertamax dengan harga Rp 14.300 perliter itu bisa dipanggil,” ujar Irwan.
“Perilaku-perilaku seperti ini menyusahkan masyarakat Morotai dan itu sangat berkonsekuensi terhadap kepentingan-kepentingan nelayan kita yang ada di Pulau Morotai. Maka patut di pertegas kepada pihak SPBUN,” tegasnya. (RF/Red)